Mantan Napi Malaysia Edarkan SS
Sabtu, 11 Oktober 2014 – 01:51 WIB
"Kami telah berusaha mengungkap salah satu jaringan narkotika dari Malaysia yang masuk ke Aceh. Pelakunya juga orang Aceh," ujar Zulkifli kemarin (9/10).
Baca Juga:
Menurutnya , SS masuk ke Aceh berasal dari negara tetangga, baik melalui laut dan bandar udara, seterusnya dibawa ke luar melalui darat baik ke Medan dan Jakarta.
Kini, keempat tersangka ditahan di polresta untuk penyidikan. Mereka dikenai pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (imj/JPNN/c14/diq)
BANDA ACEH - Tim Satreskoba Polresta Banda Aceh membekuk empat pengedar sabu-sabu (SS). Salah seorang pelaku bernama ND adalah mantan napi Malaysia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi