Mantan Napi Malaysia Edarkan SS

Mantan Napi Malaysia Edarkan SS
Mantan Napi Malaysia Edarkan SS
"Kami telah berusaha mengungkap salah satu jaringan narkotika dari Malaysia yang masuk ke Aceh. Pelakunya juga orang Aceh," ujar Zulkifli kemarin (9/10).

Menurutnya , SS masuk ke Aceh berasal dari negara tetangga, baik melalui laut dan bandar udara, seterusnya dibawa ke luar melalui darat baik ke Medan dan Jakarta. 

Kini, keempat tersangka ditahan di polresta untuk penyidikan. Mereka dikenai pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (imj/JPNN/c14/diq) 

 

BANDA ACEH - Tim Satreskoba Polresta Banda Aceh membekuk empat pengedar sabu-sabu (SS). Salah seorang pelaku bernama ND adalah mantan napi Malaysia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News