Mantan Pacar Punya Pasangan Baru, Cemburu, Jleb! Jleb!

Mantan Pacar Punya Pasangan Baru, Cemburu, Jleb! Jleb!
Pelaku sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dikatakan oleh Kapolsek Balikpapan Utara, AKP H Sarbini pelaku tidak hanya menikam korban dengan menggunakan badik, namun juga dengan cincin besi tajam atau yang biasa disebut kalung roti.

“Saat kami amankan, pelaku sempat membuang barang bukti kejahatannya. Dan sudah berhasil kami amankan semuanya, dua senjata itu digunakan tersangka untuk menganiaya korban,” tandas Kapolsek Balikpapan Utara.

Gazali terancam hukuman menjadi penghuni penjara di atas 6 tahun, terkait pelanggaran pasal 351 KUHP atas tindak penganiayaan yang dilakukannya. (dep/sam/jpnn) 


BALIKPAPAN – Polisi membekuk Gazali Rachman (21), pelaku penikaman terhadap Zainul. Aksi penikaman dipicu rasa cemburu. Gazali tidak terima


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News