Mantan Panitera Ditetapkan Tersangka Surat Palsu MK
Sabtu, 20 Agustus 2011 – 00:02 WIB
JAKARTA - Tersangka dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bertambah. Polisi menetapkan mantan panitera hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Zaenal Arifin Husein, sebagai tersangka. Dengan penetapan ini sudah dua orang dari MK yang dijerat polisi yakni Juru Panggil MK Masyuri Hasan yang telah ditahan sebelumnya.
‘’Sebelumnya dia dipanggil sebagai saksi, besok Senin (22/8) dipanggil sebagai tersangka,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam kepada JPNN, Jumat (19/8) malam.
Baca Juga:
Disebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya dan keterangan yang diberikan para saksi penyidik merasa memiliki bukti-bukti kuat tentang keterlibatan Zainal. Karena itulah dalam pemanggilan Senin mendatang Zainal sudah menyandang status baru sebagai tersangka.
‘’Jadi terus ada dugaan keterlibatan jadi penyidiknya manggil dia sebagai tersangka utuk datang hari Senin,’’ tambahnya. Penyidik sendiri sudah melayangkan pemanggilan untuk Zainal.
JAKARTA - Tersangka dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bertambah. Polisi menetapkan mantan panitera hakim Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi