Mantan Pengacara Susno jadi Tersangka

Mantan Pengacara Susno jadi Tersangka
Mantan Pengacara Susno jadi Tersangka
JAKARTA - Johnny Situwanda, mantan penasehat hukum Komjen (Pol) Susno Duadji, ditetapkan penyidik polri sebagai tersangka. Sangkaan itu ditetapkan dalam dugaan pemberian suap kepada Susno saat masih menduduki jabatan kabareskrim.

"Disebutkan sudah tersangka,'' ujar kuasa hukum Johnny, Sutedja Sugianto, saat dihubungi JPNN via telepon, Sabtu (29/5) sore. Dijelaskan, ia mengetahui status kliennya sudah ditetapkan tersangka melalui surat pemanggilan pemeriksaannya. ''Informasinya dalam surat pemanggilannya (tertulis) seperti itu," tambahnya.

Terkait penetapan ini, Suteja menyebut polri terlalu mencari-cari kesalahan kliennya itu. Bahkan upaya pemanggilan kliennya sebagai saksi dalam dua kali pemanggilan pertama terkesan merupakan sebuah jebakan. Status saksi itu, ujar Suteja,  hanya pemancing agar kliennya datang untuk kemudian dijadikan tersangka. ''Kalau mau dipanggil sebagai tersangka ya langsung  saja. Jangan saksi dulu. Ini kan seakan-akan kita dijebak ," ujarnya.

Sebagai gambaran dalam dua kali pemanggilannya Johnny tak memenuhi panggilan penyidik. Alasannya, ia tak bisa hadir karena tengah berada di luar negeri yakni ke Hongkong, dalam rangka tugas.

JAKARTA - Johnny Situwanda, mantan penasehat hukum Komjen (Pol) Susno Duadji, ditetapkan penyidik polri sebagai tersangka. Sangkaan itu ditetapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News