Mantan Presdir Tersangka Penggelapan Uang Rp 6 Miliar

Mantan Presdir Tersangka Penggelapan Uang Rp 6 Miliar
Pelaku curanmor diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen Radar Jogja

Kemudian PT Saburnaya membayar secara bertahap ke PT Indopipe. Akan tetapi, proses pembayaran itu ternyata tidak langsung masuk ke rekening PT Indopipe melainkan lewat Anton secara bertahap dan dimasukkan ke rekeningnya.

“Dari pembayaran bertahap itu, uang yang masuk ke PT Indopipe baru Rp 7.537.850.000. Jadi, pembayaran masih kurang senilai Rp 6.166.428.851,” beber Yun Suryotomo, penasihat hukum PT Indopipe seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Minggu (21/5).

Namun, Suryotomo menuturkan bahwa uang sisa itu bukannya malah segera dibayar oleh Anton, tetapi malah tidak disetorkan ke perusahaan.

Bahkan, tersangka bersikukuh bahwa sudah melunasi uang pembayaran yang nilai totalnya Rp 13 miliar lebih.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Agung Yudha saat dikonfirmasi mengenai kasus ini membenarkan bahwa Anton menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (19/5) lalu.

“Hasil gelar perkara yang bersangkutan sudah menjadi tersangka, tapi nanti dipanggil dulu. Penyidik secepatnya akan memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka,” paparnya. (rus/jay/jpnn)


Diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 6 miliar lebih, Anton Hendra Kusumajaya, 43, mantan presiden direktur (presdir) PT Indopipe Gresik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News