Mantan Sekum FPI Munarman: Ada yang Ingin Menghabisi Saya secara Fisik

Mantan Sekum FPI Munarman: Ada yang Ingin Menghabisi Saya secara Fisik
Suasana bekas markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat yang dijaga ketat oleh pihak kepolisian menyusul penangkapan eks Sekretaris Umum FPI Munarman, Selasa (26/4/2021). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman menyebut dirinya menjadi target kejahatan sebagai buntut kegigihannya dalam membantah klaim sepihak terkait kasus Unlawful Killing laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek pada 7 Desember 2020.

Hal ini disampaikan oleh Munarman saat membacakan eksepsi selaku terdakwa kasus tindak pidana terorisme yang dihadirkan secara lansung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/12)

"Bermula dari pernyataan saya yang membela pembantaian keji yang tidak berperikemanusian dalam kasus pembantaian enam orang pengawal Habib Rzieq yang menyebabkan diri saya menjadi target sebelum saya membantah sepihak dalam kasus extrajudicial killing pengawal Habib Rizieq," kata Munarman pada Rabu (15/12).

Dia juga menyatakan laporan polisi terhadap dirinya bermunculan seusai dirinya menyatakan bahwa enam pengawal Habib Rizieq tidak membawa senjata api.

"Cara kerja cipta kondisi dengan opini melalui orang-orang suruhan untuk membuat laporan polisi, lalu operasi media untuk mem-blow up hal tersebut sudah jamak dilakukan oleh komplotan yang memiliki kekuasaan powerful," lanjutnya.

Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu lantas membacakan sejumlah judul berita yang dinilai sebagai bagian dari operasi untuk mengiring opini terhadap dirinya.

Munarman menyimpulkan sejak dirinya mengeluarkan pernyataan yang tidak sejalan dengan komplotan para pembunuh, saat itu juga dirinya mulai dijadikan target untuk dipenjara.

"Bahkan, saya mendengar ada yang ingin menghabisi saya secara fisik sebagaimana enam orang pengawal Habib Rizieq yang mereka bantai dengan keji tanpa perikemanusian," cetusnya.

Sebelumnya, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu pekan lalu.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan. (mcr8/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Mantan Sekum FPI Munarman mengaku menjadi target kejahatan setelah membela enam laskar FPI yang ditembak di KM 50 Tol Cikampek.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News