Munarman Bilang jika Dirinya Teroris, Presiden, Panglima TNI, Kapolri, Sudah Pindah ke Alam Lain
jpnn.com, JAKARTA - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyatakan jika dirinya benar seorang teroris, presiden hingga panglima TNI sudah sejak lama menjadi korbannya.
Hal ini disampaikan Munarman saat membacakan eksepsi secara langsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (15/12).
Munarman mengaku mendapat kesempatan emas untuk melakukan tindakan terorisme saat aksi 212 pada 2 Desember 2016.
Saat itu, jelasnya, pejabat tinggi negara seperti Presiden Jokowi, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto; Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo hingga Kapolri kala itu, Jenderal Tito Karnavian hadir dalam acara yang digelar di Monumen Nasional.
"Mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kapolri, Pangdam (Jaya), Kapolda dan beberapa menteri lainnya, bahkan Kepala BNPT yang saat ini juga hadir," kata Munarman saat membacakan eksepsi, Rabu.
Dia menegaskan dirinya pasti tidak akan melewatkan kesempatan itu jika benar-benar ingin melakukan aksi terorisme.
"Maka sudah dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 tersebut sudah pindah ke alam lain," ujar Munarman.
Namun, jelas Munarman, pejabat tinggi negara yang hadir saat itu masih dalam keadaan baik-baik saja, bahkan bisa menjabat hingga saat ini.
Membacakan eksepsi, Eks Sekum FPI Munarman menyatakan jika dirinya benar seorang teroris, Presiden Jokowi hingga panglima TNI sudah menjadi korbannya.
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Presiden Jokowi Senang Produksi Jagung Meningkat di Sumbawa NTB
- Menko Airlangga dan Sekjen OECD Bahas Akselerasi Keanggotaan Indonesia
- Jokowi Bakal Menonton Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Kamar: Menang, Insyaallah
- Menko Airlangga Mewakili Presiden Jokowi Terima Penyerahan Peta Jalan Aksesi dari OECD
- Jokowi Resmikan 5 Inpres Jalan Daerah NTB