Munarman Bilang jika Dirinya Teroris, Presiden, Panglima TNI, Kapolri, Sudah Pindah ke Alam Lain
Rabu, 15 Desember 2021 – 14:08 WIB

Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com
Sebelumnya, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu pekan lalu.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan. (mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Membacakan eksepsi, Eks Sekum FPI Munarman menyatakan jika dirinya benar seorang teroris, Presiden Jokowi hingga panglima TNI sudah menjadi korbannya.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Dipilih Presiden Langsung, Raffi Ahmad jadi Pembawa Acara Peringatan Hari Buruh
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan
- BNPT Sebut FKPT Jadi Garda Depan Pencegahan Terorisme di Daerah
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- Hasan Nasbi Bantah Isu Mundur dari Jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan