Munarman Bilang jika Dirinya Teroris, Presiden, Panglima TNI, Kapolri, Sudah Pindah ke Alam Lain
Rabu, 15 Desember 2021 – 14:08 WIB
Sebelumnya, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu pekan lalu.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan. (mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Membacakan eksepsi, Eks Sekum FPI Munarman menyatakan jika dirinya benar seorang teroris, Presiden Jokowi hingga panglima TNI sudah menjadi korbannya.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Jokowi Menugaskan Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden
- Grace Natalie PSI Dapat Tugas dari Presiden Jokowi di Pemerintahan
- Bendungan Ameroro Garapan PT Hutama Karya Hadirkan Banyak Manfaat Bagi Masyarakat
- Qodari Sebut Dukungan Publik Kepada Jokowi Seharusnya 90 Persen
- Rizky Febian dan Mahalini Terharu Gara-gara Presiden Jokowi