Mantan Suami di Dalam Penjara, Mbak Y Tetap Setia Jalankan Bisnis Terlarang Mereka

Mantan Suami di Dalam Penjara, Mbak Y Tetap Setia Jalankan Bisnis Terlarang Mereka
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau mengawal tersangka kurir narkoba ketika pengungkapan kasus di Kantor BNNP Riau, di Pekanbaru, Riau, Senin (19/8/2019). Foto: ANTARA/Rony Muharrman

jpnn.com, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru meringkus sepasang mantan suami istri yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Pekanbaru, Riau. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 499,64 gram sabu-sabu.

Barang bukti tersebut disita dari tersangka pelaku Y (perempuan) yang dikendalikan oleh T, salah satu narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan di Riau.

"Y dan T sendiri diketahui merupakan mantan suami istri. T adalah narapidana yang kini tengah menjalani hukuman di salah satu Lapas di Riau," kata Kepala BNN Kota Pekanbaru Febri Firmanto kepada pers di Pekanbaru, Selasa.

Dia mengatakan jaringan ini berhasil diungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba pada 19 Februari 2021.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, katanya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Jalan Satria Gang Keluarga, Kecamatan Tenayan Raya, yang dihuni oleh Y dan petugas BNN Kota Pekanbaru langsung melakukan penggerebekan.

"Dari penggerebekan itu petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di lemari pakaian pelaku. Barang bukti itu ditemukan sudah dalam kemasan siap edar. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti handphone, timbangan digital, dan plastik pembungkus sabu," katanya.

Dari keterangan Y, katanya, pelaku berkecimpung bisnis haram itu lantaran dikendalikan oleh T yang juga mantan suaminya itu.

Untuk kasus ini masih terus dilakukan penyidikan, dari mana pelaku mendapatkan narkoba itu. Namun pelaku mengaku sudah dua kali diperintahkan menjemput narkoba itu oleh T di lokasi yang sudah ditentukan.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru meringkus sepasang mantan suami istri yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Pekanbaru, Riau. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 499,64 gram sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News