Mantan Suami di Dalam Penjara, Mbak Y Tetap Setia Jalankan Bisnis Terlarang Mereka

Mantan Suami di Dalam Penjara, Mbak Y Tetap Setia Jalankan Bisnis Terlarang Mereka
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau mengawal tersangka kurir narkoba ketika pengungkapan kasus di Kantor BNNP Riau, di Pekanbaru, Riau, Senin (19/8/2019). Foto: ANTARA/Rony Muharrman

"Setelah narkoba berhasil dijemput, kemudian dibawa ke rumah Y untuk diedarkan di Pekanbaru. Sementara Y dijanjikan menerima upah sebesar Rp1 juta per 1 ons," katanya.

Sementara itu, Febri menyebutkan pihaknya telah menangkap T untuk dimintai keterangan asal narkoba yang diedarkan Y. Namun dari pengakuannya, T tidak mengenal orang yang memberikan narkoba itu, karena komunikasi dilakukan melalui telepon seluler.

"T juga mendapat upah dari hasil penjualan narkoba itu sebesar Rp500 ribu per 1 ons," jelasnya.

Untuk diketahui, T mendekam di Lapas sejak tahun 2018 dengan kasus narkoba. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun dan baru menjalani masa hukuman 2 tahun penjara.

Kini keduanya kembali dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 serta Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Untuk denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.(antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru meringkus sepasang mantan suami istri yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Pekanbaru, Riau. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 499,64 gram sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News