Mantan Wagub dan Bupati Ditahan Bersamaan

Mantan Wagub dan Bupati Ditahan Bersamaan
Mantan Wagub dan Bupati Ditahan Bersamaan

jpnn.com - PALEMBANG - Dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial dan Organisasi Kemasyarakatan (Bansos Ormas), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun Anggaran 2008, wakil gubernur Sumsel periode 2008-2013 Eddy Yusuf SH dan Bupati OKU Yulius Nawawi, kemarin (19/2), resmi ditahan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menitipkan keduanya di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I A Pakjo, Palembang.
    
Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Menurut Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo Palembang, Yulius Sahruzah, keduanya menempati ruang karantina.

“Biasanya sekitar satu minggu. Tapi tentatif, melihat perkembangan. Kalau ruang karantinanya penuh, mereka bisa langsung dipindahkan ke ruangan di blok tipikor (tindak pidana korupsi),” jelasnya kepada Sumatera Ekspres (Grup JPNN), tadi malam.
    
Yulius Sahruzah menambahkan, tidak ada perlakuan khusus untuk Bupati OKU dan mantan Wagub Sumsel dibandingkan dengan tahanan lain. Begitu juga dengan fasilitas, sama dengan yang lain. “Sama saja. Sebelum mereka sudah banyak tahanan kasus tipikor lain,” katanya.

Selama di ruang karantina, keduanya tetap boleh dibesuk pihak keluarga, teman, maupun kerabat.
    
“Itu hak mereka. Jadi tetap boleh dibesuk. Sama seperti warga hunian lain,” jelasnya. Sebelum masuknya Yulius Nawawi dan Eddy Yusuf, jumlah tahanan tipikor di Rutan Pakjo ada 51 orang.  “Dengan masuknya mereka berdua, artinya total ada 53 orang,” tutur Yulius Sahruzah.

Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi tiba di Rutan Kelas 1 Pakjo pukul 11.50 WIB dengan pengawalan ketat oleh sedikitnya 20 personel Kejati Sumsel. Mereka keluar dari mobil Kijang Innova terpisah diiringi mobil Kejati Sumsel dan Kejari Baturaja. Saat tiba, mereka masuk ke Rutan Pakjo tanpa menyapa orang sekitar.

Sebelum dititipkan ke Rutan Pakjo, baik Eddy Yusuf maupun Yulius Nawawi, sekitar pukul 09.50 WIB dilimpahkan oleh penyidik Tipikor Polda Sumsel ke Kejati Sumsel. Keduanya menjalani pemeriksaan hampir satu jam di  ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel.
    
Penahanan keduanya sekitar pukul 11.10 WIB. “Sesuai agenda, hari ini (kemarin, red) merupakan pelimpahan tahap II untuk tersangka Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi. Setelah diterima dan diperiksa sebentar, keduanya langsung kami tahan,” kata Asisten bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel, Adil Wahyu Wijaya SH di sela-sela proses penahanan.
     
Menurut Adil, penahanan kedua tersangka merujuk pada pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Apalagi, enam terdakwa dan narapidana terkait dengan kasus tersebut sudah lebih dulu menjalani proses hukum sesuai dengan putusan dari majelis hakim
     
Ditanya soal pelimpahan berkas dari Kejati Sumsel ke pengadilan, kata Adil, akan dilaksanakan sebelum masa penahanan berakhir. “Kalau memang diperlukan penambahan masa penahanan, akan dilakukan. Yang jelas, dalam sepekan ke depan berkas ini akan kami limpahkan ke pengadilan.”
     
Adil menjelaskan, kedua tersangka akan dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahkan dari kedua pasal tersebut, keduanya terancam pidana minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.  
    
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru ketika sidang digelar. Yang jelas, nanti tersangka baru tersebut juga akan diperiksa. Untuk berkas, keduanya akan dipisah. Modus yang dilakukan keduanya memang sama, tapi peranan Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi itu berbeda. Pastinya, penahanan ini dilakukan agar tidak ada disparitas atau perbedaan dengan terpidana lain yang sudah ditahan,” bebernya lagi.
    
Terkait status Yulius Nawawi menjabat bupati OKU, menurut pria berkumis itu, tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Di samping, Kejati Sumsel tidak ada kewajiban  untuk melaporkan kasus ini ke Pemkab OKU. “Kita hanya menerima berkas,” ujarnya.
    
Bagaimana dengan barang bukti yang diamankan? Kata Adil, ada satu unit mobil Toyota Kijang Innova dan berkas pemeriksaan serta dokumen pendukung. Tim jaksa untuk kasus ini juga ada dua, dengan enam jaksa penuntut umum (JPU).

Proses penahanan Yulius Nawawi dan Eddy Yusuf sempat diwarnai aksi saling dorong awak media dengan jaksa dan polisi yang mengawal dan mengamankan jalannya proses penahanan tersebut.
    
Ketika itu, puluhan insan media cetak dan elektronik hendak mengabadikan foto proses penahanan keduanya, sekaligus mengkonfirmasi soal penahanan tersebut kepada Yulius Nawawi dan Eddy Yusuf.

Saat turun dari lantai dua kantor Kejati Sumsel, wajah keduanya terlihat pucat. Beda waktu mereka datang, terlihat cerah dan sempat mengumbar senyum. Khususnya Yulius Nawawi, selain pucak juga terlihat lelah. Sedangkan Eddy Yusuf mencoba tegar dan tetap semangat.
    
Sebelum naik dan masuk ke mobil Innova yang sudah disiapkan pihak kejaksaan, Bupati OKU itu tampak kebingungan karena kacamata dan sepatu miliknya terlepas. “Mana kacamata dan sepatu saya,” katanya sembari mencari-cari kacamata dan sepatunya yang terjatuh sebelum masuk ke dalam mobil.
           
“Cepat masuk, Pak. Kita akan langsung ke Rutan. Kalau mau wawancara nanti saja, sebab kami harus segera ke rutan untuk registrasi,” kata salah seorang petugas pengawalan dari Kejati Sumsel. Eddy Yusuf juga tidak diberi kesempatan untuk diwawancarai awak media. Mobil Nissan Grand Livina yang dinaikinya langsung melaju ke Rutan Klas I Palembang.
    
Kasubdit III Tipikor Polda Sumsel, AKBP Imran Amir membenarkan penyerahan atau pelimpahan  berkas milik tersangka Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi beserta barang bukti ke Kejati Sumsel.

PALEMBANG - Dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial dan Organisasi Kemasyarakatan (Bansos Ormas), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News