Mantan Wagub dan Bupati Ditahan Bersamaan

Mantan Wagub dan Bupati Ditahan Bersamaan
Mantan Wagub dan Bupati Ditahan Bersamaan

“Memang benar hari ini (kemarin, red) agendanya penyerahan barang bukti dan juga tersangka ke Kejati Sumsel, namun untuk penahanan kedua tersangka ini merupakan kewenangan dari Kejati Sumsel. Dan ini tindak lanjut dari keluarnya surat penetapan P-21 atau berkas lengkap oleh Kejati Sumsel,” kata Imran lugas.
    
Sebelum Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel  melimpahkan ke Kejati Sumsel, para tersangka lebih dulu mendatangi Mapolda Sumsel. Keduanya tiba sekitar pukul 09.15 WIB, dan langsung masuk ke dalam ruangan penyidik.
    
Sekitar 15 menit berada di dalam ruangan, keduanya  kemudian dibawa oleh aparat ke Kejati Sumsel. Saat diwawancarai oleh awak media yang telah menunggu sekitar pukul 08.00 WIB, Eddy Yusuf berbicara lantang. “Sebagai seorang sarjana hukum saya ngerti yang saya perbuat dan saya siap,” ungkapnya.

Apakah siap bila nanti dilakukan penahanan? “Saya serahkan kepada prosedur hukum,” ungkapnya singkat dan masuk ke dalam mobil. Sedangkan Yulius Nawawi, lebih banyak diam dan langsung masuk ke dalam mobil yang sudah menunggu di halaman gedung Ditreskrimsus Polda Sumsel.  

Sekadar mengingatkan, Jajaran Direktorat Reskrim Khusus Subdit III Tipikor Polda Sumsel menemukan bukti baru terkait korupsi dana Bansos OKU tahun 2008. Hasil penyelidikan, terdapat tanda tangan Wakil Bupati (Yulius Nawawi)--kini Bupati OKU--pada proposal sebanyak 28 item. Nilainya sekitar Rp2 miliar.

Sementara untuk Bupati (Eddy Yusuf)--sekarang mantan Wakil Gubernur Sumsel--sebanyak 17 item proposal senilai sekitar Rp1 miliar. Lantaran itu, status Eddy Yusuf maupun Yulius Nawawi sudah ditingkatkan menjadi penyidikan (dik).

Penemuan dugaan penyelewengan anggaran Pemkab OKU itu, dilaporkan Selasa (12/10/2010)  ke Mapolda Sumsel. Tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/223-A/X/2010/Kor/Dit Reskrim. Diduga anggaran belanja tahun 2008 digunakan Sekda Kabupaten OKU untuk bansos ormas itu, senilai Rp13.543.658.600 (Rp13 miliar).

Pengguna anggaran yang diduga oleh Sekda, ternyata tidak mengacu pada aturan Bupati Nomor 3/2008 tentang Bansos. Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel, ditemukan kerugian negara sebesar Rp2.960.001.420,11 (hampir Rp3 miliar).

Lalu hasil laporan audit dari BPKP Provinsi Sumsel, bernomor LHAI-5894/PW07/5/2010, tertanggal 30 September 2010 dilaporkan ke Polda Sumsel. Dari kasus dugaan korupsi Bansos Kabupaten OKU tahun 2008, penyidik Polda Sumsel sudah menetapkan enam orang tersangka dan telah divonis. (afi/gti/mik/tha/ce1)


PALEMBANG - Dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial dan Organisasi Kemasyarakatan (Bansos Ormas), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News