Mantan Wako Siantar Tersangka Kasus Bansos

Mantan Wako Siantar Tersangka Kasus Bansos
Mantan Wako Siantar Tersangka Kasus Bansos
RE Siahaan disangkakan melakukan pelanggaran pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam perkara ini, kemarin tim penyidik KPK juga memintai keterangan tiga saksi, yakni Cristina Ristani Sidauruk dan Tiorina, keduanya PNS di Pemko Pematangsiantar. Satu lagi adalah Camat Siantar Timur, Junaedi Antonius Sitanggor. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Walikota Pematangsiantar, RE Siahaan, sebagai tersangka dugaan korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News