Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Divonis 2 Tahun Penjara
Selasa, 10 Oktober 2023 – 20:31 WIB
Jaksa Penuntut Umum Syarir Sagir menyatakan pihaknya akan pikir-pikir.
Sebab, vonis itu lebih ringan dari tuntutan. "Sikap kami pikir-pikir, yang mulia," kata JPU.
Adapun vonis untuk Samanhudi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa lima tahun penjara.
Perkara ini bermula ketika Samanhudi bersama napi di Lapas Sragen pada Agustus 2020.
Saat itu, terdakwa bertemu dengan terdakwa perampok, yakni Hermawan.
Hermawan memperkenalkan dirinya menghuni Lapas Sragen atas kasus pencurian dan perampokan.
Sementara, Samanhudi memperkenalkan diri sebagai mantan wali kota Blitar dua periode.
Samanhudi juga menyampaikan bahwa dirinya mendekam di Lapas Sragen karena kasus korupsi.
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya.
BERITA TERKAIT
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Tampang Perampok Toko Emas, Lihat tuh Rambutnya, Mereka Ternyata
- Viral Pengendara Mobil di Pekanbaru Diadang Perampok, Ini Kata Polisi
- Emas Bodoh
- Penembakan Erni Fatmawati Bukan Perampokan, Polisi Tangkap Seorang Pria
- Sopir Taksi Online di Jambi Dihabisi, Mobilnya Digadaikan Pelaku, Sang Penadah Ditangkap