Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Divonis 2 Tahun Penjara

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Divonis 2 Tahun Penjara
Sidang mantan Wali Kota Blitar Samanhudi di PN Surabaya secara dalam jaringan. ANTARA/HO-Muhammad

Jaksa Penuntut Umum Syarir Sagir menyatakan pihaknya akan pikir-pikir.

Sebab, vonis itu lebih ringan dari tuntutan. "Sikap kami pikir-pikir, yang mulia," kata JPU.

Adapun vonis untuk Samanhudi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa lima tahun penjara.

Perkara ini bermula ketika Samanhudi bersama napi di Lapas Sragen pada Agustus 2020.

Saat itu, terdakwa bertemu dengan terdakwa perampok, yakni Hermawan.

Hermawan memperkenalkan dirinya menghuni Lapas Sragen atas kasus pencurian dan perampokan.

Sementara, Samanhudi memperkenalkan diri sebagai mantan wali kota Blitar dua periode.

Samanhudi juga menyampaikan bahwa dirinya mendekam di Lapas Sragen karena kasus korupsi.

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News