Mantap, BC Gagalkan Penyelundupan 14 Ton Pasir ke Singapura

Mantap, BC Gagalkan Penyelundupan 14 Ton Pasir ke Singapura
Ilustrasi. Foto: Pixabay

’’Dari hasil pemeriksaan, ternyata terdapat14 karung besar yangberisi pasir timah. Dengan rincian keseluruhan adalah 280 karung kecil @50 kg. Sehingga total mencapai 14 ton,” sebut Heru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kini KPPBC TMP B Bandarlampung sedang memeriksa 6 obnum yang disinyalir terlibat dalam penyelundupan tersebut. Sayangbaik nama maupun inisial KPPBC TMP B Bandarlampung masih merahasiakannya. 

’’Bila terbukti bersalah, mereka bisa terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling besarRp10 miliar,” tandas Heru. (sur/ray/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News