Marah Besar, Ini Pengakuan Pemuda yang Pukul Petugas RS

Marah Besar, Ini Pengakuan Pemuda yang Pukul Petugas RS
MNH, pelaku yang murka dan memukul petugas RS. Foto: ngopibareng

Atas perbuatannya MNH bersama sepupunya BHO ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan jerat pasal 170 KUHP, ancaman pidana selama tujuh hingga 10 tahun.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Leonardus Simarmata mengatakan penahanan kedua keluarga dari jenazah tersebut merupakan penegakkan hukum untuk melindungi petugas pemakaman.

"Kepolisian yang penting adalah komitmen untuk menjaga keamanan daripada petugas, itu saja. Jadi tidak boleh petugas dilakukan penganiayaan. Hingga detik ini kami belum menerima pencabutan laporan, perdamaian ataupun pernyataan yang lainnya," ujarnya. (ngopibareng/jpnn)

Seorang pemuda marah besar dan memukul petugas karena jenazah ayahnya tertukar saat akan dimakamkan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News