Marak Gagal Ginjal Akut, Heru Budi Hartono Pastikan Labkesda Siap
Kamis, 20 Oktober 2022 – 20:06 WIB
Adapun, Kementerian Kesehatan RI pada tanggal 19 Oktober 2022 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Surat Edaran tersebut berisi larangan penjualan obat atau vitamin apapun dalam bentuk sirup baik untuk anak dan dewasa sampai ada pengumuman resmi lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan RI atau BPOM. (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Heru Budi Hartono memastikan kesiapan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) untuk mempercepat penanganan kasus gangguan ginjal akut
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Jelajahi Arab Saudi dan Temukan Keindahan Sejati Arabia di Jakarta
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
- Cegah Perilaku LGBT pada Anak, Bhayangkari Riau Undang Dr Boyke Jadi Pembicara
- Keseruan Bermain di Playground Premium, Asah Otak Anak Lebih Kreatif dan Imajinatif
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat