Marak Penipuan Umrah, DPR Minta Hak Korban Diutamakan

Marak Penipuan Umrah, DPR Minta Hak Korban Diutamakan
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong. Foto: Humas DPR for JPNN.com

“Kemudian masyarakat menengah bawah tentu segala hormat saya pengalamannya tak seperti menengah atas, maka oleh sekelompok kalangan jadi menggiurkan bisnis itu jadi industri tersendiri,” katanya.

Karena itu, ujar dia, revisi Peraturan Menteri Agama nomor 18 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)

harus berlandaskan perjalanan umrah ini adalah ibadah. “Umrah perjalanan ibadah bukan wisata. Umumnya harus berbasis syariah sehingga tidak boleh lagi ada ponzi, MLM, yang tidak sesuai syariat,” ungkap Lukman.

Dia menjelaskan beberapa substansi yang diatur dalam PMA yang baru itu intinya adalah penetapan terhadap regulasi penyelenggaraan umrah.

Misalnya, di situ ada ketegasan bahwa selambat-lambatnya enam bulan sejak mendaftarkan diri, jemaah umrah harus diberangkatkan oleh biro travel.

“Bahkan lebih tegas lagi selambat-lambatnya tiga bulan sejak calon jemaah umrah itu melunasi biaya, maka dia harus sudah diberangkatkan,” katanya.

Dia menegaskan dengan regulasi ini maka tidak boleh ada satupun biro travel yang memutar atau menggunakan dana setoran jemaah umrah untuk digunakan bisnis lain.

“Itu yang seringkali dilakukan dengan cara kongsi atau MLM atau macam-macam. Lalu kemudian mempromosikan atau mengiklankan bahwa umrah itu bisa untuk tahun depan atau dua tahun dan seterusnya,” ungkap dia. (boy/jpnn)


Masalah dugaan penipuan jemaah umrah oleh Abu Tours di Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi salah satu topik pembahasan rapat kerja antara Komisi VIII DPR


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News