Marbot Pemerkosa Anak di Bawah Umur Divonis Kebiri Selama 2 Tahun
Minggu, 12 September 2021 – 13:21 WIB
“Saya anggap masih memenuhi rasa keadilan dengan tuntutan yang kami ajukan,” katanya.
Apalagi tuntutan hukuman kebiri juga dikabulkan hakim. “Untuk pelaksanaan hukuman kebiri. Dilakukan menjelang yang bersangkutan bebas," tutup Indah.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Sahrani mengikuti jejak AM, 46, sang pemerkosa anak kandung. Yang sudah lebih dahulu menerima vonis berat serupa. Kedua kasus ini melibatkan korban yang sama.(gmp/fud/ema/prokal.co)
Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 19 tahun kepada seorang marbot bernama Nasib Sahrani, 48, terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis