Marbot Pemerkosa Anak di Bawah Umur Divonis Kebiri Selama 2 Tahun
Minggu, 12 September 2021 – 13:21 WIB

Ilustrasi pelaku pemerkosaan diborgol. Foto : Ricardo/JPNN.com
“Saya anggap masih memenuhi rasa keadilan dengan tuntutan yang kami ajukan,” katanya.
Apalagi tuntutan hukuman kebiri juga dikabulkan hakim. “Untuk pelaksanaan hukuman kebiri. Dilakukan menjelang yang bersangkutan bebas," tutup Indah.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Sahrani mengikuti jejak AM, 46, sang pemerkosa anak kandung. Yang sudah lebih dahulu menerima vonis berat serupa. Kedua kasus ini melibatkan korban yang sama.(gmp/fud/ema/prokal.co)
Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 19 tahun kepada seorang marbot bernama Nasib Sahrani, 48, terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 1.234 CPNS & PPPK Kalsel Terima SK, Gubernur Muhidin Beri Pesan Begini
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polda Jabar Dalami 2 Laporan Baru soal Dokter Cabul Priguna Anugerah