Mardani Khawatir Pengangkatan Honorer jadi PPPK Tidak Tuntas Hingga Akhir 2024

jpnn.com - BALI – Sesuai ketentuan di UU Nomor 20 Tahun 2023, penataan non-ASN yang berkaitan dengan dengan pengangkatan honorer jadi PPPK, harus tuntas pada Desember 2024.
UU ASN 2023 mengamanatkan sejumlah regulasi turunan UU tersebut, termasuk PP Manajemen ASN, harus sudah terbit paling lama 6 bulan terhitung sejak 31 Oktober 2023.
Diketahui, 31 Oktober 2023 merupakan tanggal diundangkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Hingga saat ini belum jelas kapan PP Manajemen ASN yang mengatur hal teknis pengangkatan honorer jadi PPPK akan diterbitkan.
Waktu terus berjalan dan jumlah honorer yang menanti kepastian jumlahnya tidak sedikit, yakni 2,3 juta.
Di luar angka yang ada di data base BKN itu, disebut-sebut masih ada jutaan lagi honorer yang tercecer, belum terdata.
Karena itu, muncul kekhawatiran pemerintah tidak mampu memenuhi tenggat penuntasan masalah honorer, yakni Desember 2024.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera yang blak-blakan menyampaikan kekhawatirannya mengenai hal tersebut.
Mardani Ali Sera menyampaikan kekhawatirannya soal pengangkatan honorer jadi PPPK yang ditenggat Desember 2024. Simak kalimatnya.
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi