Mardani Maming Disebut-sebut Plesiran, Kalapas Sukamiskin Angkat Bicara
Selasa, 20 Februari 2024 – 07:18 WIB
Mardani H Maming merupakan warga binaan Lapas Klas 1 Sukamiskim dalam kasus korupsi perizinan tambang. Maming dipidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500.000.000,- subsider 4 bulan kurungan.
Seperti diketahui dalam pemberitaan dikatakan yang bersangkutan diduga melakukan perjalanan dengan bebas dari Banjarmasim menuju Surabaya, Jawa Timur dengan menggunakan pesawat A320-214 milik Citilink tujuan Banjarmasin – Surabaya (SGK), dengan nomor penerbangan QG 495 BDJ-SUB.(mcr10/jpnn)
Merebaknya pemberitaan yang menyebutkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel Mardani H Maming yang merupakan narapidana Lapas Sukamiskin bebas berkeliaran
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024
- Rutan Tangerang Siap Bantu Polisi Ungkap Warga Binaan yang Terlibat Peredaran Narkoba
- Mardani Maming Keluar dari Lapas, KPK Merespons Begini
- 6 Narapidana Lapas Sorong Sembunyi di Rumah Warga, Puluhan Buron
- Serang Petugas dengan Petasan, 53 Narapidana Lapas Sorong Kabur, Lihat tuh
- Jenita Janet Terharu Latih 3 ODGJ Nyanyi Hingga Rilis Lagu