Mardani Maming Keluar dari Lapas, KPK Merespons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara mengenai aktivitas terpidana kasus korupsi Mardanim H. Maming yang berada di luar Lapas.
KPK meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menindaklanjuti hal tersebut.
"KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang punya kewenangan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (20/2).
Ali menyampaikan sebagai warga binaan harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di Lapas.
Hal itu sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukan.
"Aktivitas warga binaan di luar Lapas tentunya harus seizin perugas Lapas, di antaranya untuk kebutuhan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya," katanya.
Sebelumnya, Ditjen PAS Kemenkumham merespons informasi tiket pesawat Mardani yang beredar di media sosial. Tiket pesawat dimaksud menunjukkan jadwal penerbangan Mardani pada Senin (19/2) pukul 19.40 WIB.
Dalam informasi tersebut, Maming akan terbang dari Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menuju Bandara Juanda Surabaya, Jawa Timur.
KPK meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menindaklanjuti hal tersebut.
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan