Mardani Maming Keluar dari Lapas, KPK Merespons Begini

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara mengenai aktivitas terpidana kasus korupsi Mardanim H. Maming yang berada di luar Lapas.
KPK meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menindaklanjuti hal tersebut.
"KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang punya kewenangan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (20/2).
Ali menyampaikan sebagai warga binaan harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di Lapas.
Hal itu sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukan.
"Aktivitas warga binaan di luar Lapas tentunya harus seizin perugas Lapas, di antaranya untuk kebutuhan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya," katanya.
Sebelumnya, Ditjen PAS Kemenkumham merespons informasi tiket pesawat Mardani yang beredar di media sosial. Tiket pesawat dimaksud menunjukkan jadwal penerbangan Mardani pada Senin (19/2) pukul 19.40 WIB.
Dalam informasi tersebut, Maming akan terbang dari Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menuju Bandara Juanda Surabaya, Jawa Timur.
KPK meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menindaklanjuti hal tersebut.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas