Mardani Usul Perampingan Jumlah Kementerian

Mardani Usul Perampingan Jumlah Kementerian
Mardani Ali Sera. Foto: dok/JPNN.com

Diakuinya, perlu energi yang besar untuk mewujudkan gagasan tersebut. Seperti halnya bagaimana harus menghapus atau merevisi sejumlah UU yang terkait keberadaan dan kinerja kementerian selama di pemerintahan saat ini.

"Untuk itu lah kita perlu pemimpin yang berkualitas dan berkapasitas. Sebagaimana adagium all most everything raise and fall on leadership. Hampir segalanya bangkit atau tenggelam tergantung kualitas pemimpinnya," imbuhnya.

Selain itu, kata dia, hal ini juga menunjukkan komitmen bahwa pemerintahan ke depan tidak lagi bagi-bagi kekuasaan dan fokus hanya mengurusi rakyat.

"Dan tidak perlu ada menko. Jaksa Agung tetap ada. Semua kementerian di bawah kendali presiden dan wakil presiden," pungkasnya.(fat/jpnn)

Berikut daftar nama 11 kementerian Hasil dari penggabungan 34 kementerian dan badan/lembaga setara Kementerian.

1. Kantor Kepresidenan.

Gabungan dari Sekretaris Kabinet, Kementerian Sekretaris Negara, Badan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kantor Staf Kepresidenan.

2. Kementerian Luar Negeri

Mardani mengusulkan perampingan jumlah kementerian dari 34 Kementerian di Kabinet Kerja di pemerintahan Joko Widodo menjadi 11 kementerian saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News