Mario Dandy dan Shane Dijebloskan ke Rutan Cipinang

Mario Dandy dan Shane Dijebloskan ke Rutan Cipinang
Mario Dandy dan Shane meninggalkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menuju Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (26/5/2023). ANTARA/Luthfia

"Setelah Salat Jumat untuk pengecekan kesehatan terakhir, sebelum kami serahkan ke Kejaksaan. Final check kami ke Dokkes dulu," kata Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Rohman Yongky, Jumat.

Yongki menyebutkan pemeriksaan kesehatan tersebut diperlukan untuk memastikan kondisi terkini kedua tersangka apakah dalam keadaan baik dan sehat.

"Walaupun sebelumnya sudah kami cek secara berkala, namun tetap tanggung jawab kami," katanya.

Mario dan Shane adalah dua tersangka penganiayaan terhadap terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) pada Senin (10/4).

Keputusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap mengenakan sanksi hukuman kepada anak berkonflik dengan hukum AG (15) selama tiga tahun enam bulan pada Kamis (27/4). (antara/jpnn)


Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News