Mark Up UPS Rugikan Negara Rp 50 M, Bisa Lebih!
Rabu, 25 Maret 2015 – 15:37 WIB

Mark Up UPS Rugikan Negara Rp 50 M, Bisa Lebih!
"Tapi, belakangan diketahui ada mark up yang cukup besar dan dalam proses pengadaannya menyalahi ketentuan," beber Rikwanto.
Dia mengatakan, diduga distributor atau perusahaan mengatur untuk penyediaan alat tersebut di setiap sekolah.
"Distributor ini yang mengatur tentang HPS (harga perkiraan sementara) proses lelang dan lain-lain. Semua berjalan lancar dan terakhir (UPS) masuk ke sekolah-sekolah pada Januari 2015," bebernya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih menelaah dokumen kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025