Marko Simic Dilarang Main 4 Laga, Ini Langkah Persija

Marko Simic Dilarang Main 4 Laga, Ini Langkah Persija
Striker Persija, Marko Simic. Foto: liga-indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Manajemen Persija Jakarta langsung mengambil sikap atas putusan Komdisi Disiplin PSSI menghukum Marko Simic berupa larangan bermain empat laga dan denda Rp 20 juta.

Sang manajer, Ardhi Tjahjoko langsung menegaskan siap melakukan banding. Banyak kejanggalan yang terjadi karena menurutnya pemberitahuan hasil sidang tidak langsung diberikan ke klub secara formal, tapi baru diluncurkan sehari sebelum laga, atau pada 2 Juni.

"Saya tidak mengerti keputusan dari Komdis PSSI. Kenapa saat menjelang pertandingan baru diputuskan hukumannya. Kemudian, atas dasar apa keputusan tersebut. Kalau masalah body contact, menurut saya, semua pertandingan pasti ada. Kenapa semua tidak diberikan hukuman? Saya tidak mengerti," katanya.

Ardhi juga menjelaskan, bahwa banding harus dilakukan agar keanehan-keanehan yang muncul dari keputusan Komdis PSSI tidak berlanjut dan Persija tak dirugikan. "Kami akan melakukan banding," ucapnya singkat.

Memang, hukuman yang dijatuhkan Komdis PSSI kepada Simic terkesna mendadak karena baru diumumkan pada 2 Juni. Padahal, sidan gKomdis PSSI sudah dilakukan sejak 31 Mei lalu.

Apabila diumumkan lebih awal, Persija tidak akan kaget dan tak kelimpungan karena bisa menyiapkan pengganti lebih awal. Terlebih lagi, dua pemain inti mereka lainnya saat dipanggil Timnas Indonesia proyeksi Asian Games sehingga tim pun timpang saat menghadapi Persebaya, Minggu (3/6) malam nanti.

Akibat sanksi mendadak ini, Persija harus habis-habisan menyiapkan tim agar tak kehilangan poin lagi di kandang. Selain Persija, Persebaya pun terkena sanksi pemainnya dengan hukuman yang mirip. Namun, hanya satu pemain belakang mereka yang terkena sanksi. Sedang sang pelatih Persebaya, Alfredo Vera hanya terkena sanksi denda. (dkk/jpnn)


Striker Persija Marko Simic terkena sanksi berupa larangan bermain empat laga dan denda sebesar Rp 20 juta.


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News