'Markus' Dilarang Masuk Gedung Bundar
Senin, 09 November 2009 – 14:43 WIB
JAKARTA- Kepala Kejaksaan Agung, Hendarman Supandji gerah juga atas banyaknya dugaan keterlibatan anak buahnya pada mafia makelar kasus (markus) di institusi yang dipimpinnya itu. Terbaru, dua orang jaksa, Abdul Hakim Ritonga, Wakil Kepala Kejaksaan Agung non aktif dan mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Wisnu Subroto yang berhubungan telepon dengan Anggodo Widjojo yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Bukan kali ini saja jaksa berhubungan telepon dengan orang-orang berperkara. Tahun 2008, jaksa Urip Tri Gunawan yang ditangkap oleh KPK juga Artalyta Suryani yang terlibat kasus suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Mengatasi tindakan jaksa "nakal" itu, Hendarman mengeluarkan surat edaran ke seluruh kejaksaan dengan membatasi tamu yang berurusan perkara, termasuk lingkup Kejagung sendiri.
Baca Juga:
"Untuk mengatasi hal-hal yang demikian, saya telah membuat surat edaran. Yang berurusan dengan perkara dilarang masuk gedung bundar atau pun gedung tindak pidana umum," kata Hendarman saat rapat kerja dengan komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/11).
Baca Juga:
JAKARTA- Kepala Kejaksaan Agung, Hendarman Supandji gerah juga atas banyaknya dugaan keterlibatan anak buahnya pada mafia makelar kasus (markus)
BERITA TERKAIT
- Sambut Musim Haji, InJourney Airports Siapkan 13 Bandara Embarkasi dan Debarkasi
- Waspada, Gunung Slamet Mengalami Peningkatan Aktivitas Gempa
- 167 Operator Armada Tambang di KPC Sosok Perempuan
- Prakiraan Cuaca di Riau Hari Ini, BMKG Beri Peringatan Dini
- Jelang World Water Forum, 1.532 Personel Korlantas Polri BKO ke Bali
- Lumajang Dilanda Gempa Magnitudo 5,2, BMKG Imbau Warga Tetap Tenang