Martin Manurung Minta BPKN Jelaskan Hak-Hak Korban Gagal Ginjal Akut

Martin Manurung Minta BPKN Jelaskan Hak-Hak Korban Gagal Ginjal Akut
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung. Foto: DPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung meminta Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim menjelaskan hak-hak korban gagal ginjal akut akibat obat sirop anak.

Permintaan itu disampaikan Martin saat memimpin rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama BPKN di Senayan, Kamis (3/11).

"Saya minta Bapak jelaskan kepada seluruh orang tua. Bapak Ibu yang saat ini kehilangan anaknya. Bapak jelaskan kepada mereka semua apa hak-hak mereka," ujar Martin.

Legislator Fraksi Partai NasDem itu mengaku sengaja tidak memakai terminologi orang, tetapi anak yang telah menjadi korban dari obat sirop berbahaya.

Terlebih saat ini banyak orang tua yang kehilangan anaknya, atau sedang deg-degan menunggu nasib anaknya yang sedang dalam perawatan akibat penyakit gagal ginjal akut.

Martin mengakui kepolisian saat ini sedang mengusut unsur pidana atas peristiwa tersebut. Namun, hal itu bukan satu-satunya jawaban yang dapat membantu para korban.

"Itu adalah bagian dari penegakan hukum. Tetapi dari urusan perlindungan konsumen ini, apa hak-hak mereka, pak? Mungkin sekarang mereka tidak tahu bahwa mereka itu punya hak," tutur politikus asal Sumatera Utara itu.

Oleh karena itu, dia meminta BPKN memberikan penjelasan kepada para korban dan keluarganya tentang apa saja hak-hak mereka sebagai konsumen yang seharusnya dipenuhi.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung minta BPKN menjelaskan hak-hak korban gagal ginjal akut akibat obat sirop berbahaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News