Ma'ruf Amin Jadi Plt Presiden, Berikut Kewenangannya
Rabu, 11 Mei 2022 – 21:01 WIB

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin. ANTARA/Setwapres.
Keppres tersebut mengatur bahwa setelah presiden berada kembali di tanah air, maka penugasan berakhir dan wakil presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada presiden.
Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Washington DC, AS, untuk mengikuti rangkaian pertemuan ASEAN-US Special Summit (KTT Khusus ASEAN-AS).
Beberapa pertemuan yang dijadwalkan dihadiri pesiden antara lain, pertemuan dengan anggota kongres AS.
Kemudian, pertemuan dengan para CEO besar di Amerika Serikat, pertemuan dengan Wakil Presiden AS Kamala Harris dan Tim Perubahan Iklim Amerika dan pertemuan tingkat tinggi pemimpin ASEAN dan Presiden AS Joe Biden. (Antara/jpnn)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin jadi Pelaksana Tugas (Plt) Presiden, berikut kewenangannya.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- Survei Trust Indonesia: Ketidakpuasan Terhadap Kinerja Prabowo-Gibran Sangat Tinggi
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia