Marwan: Intervensi, Presiden Terancam Pasal 21

Marwan: Intervensi, Presiden Terancam Pasal 21
Marwan: Intervensi, Presiden Terancam Pasal 21
JAKARTA - Penyidikan terhadap dua pimpinan non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Bukan hanya oleh Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk untuk memverifikasi adanya dugaan kriminalisasi KPK, tetapi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun tidak diperkenankan.

"Presiden itu memang kepala negara dan pemerintahan. (Tapi) dia tidak bisa dong, mengintervensi penyidikan dan penuntutan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (11/11).

Makanya dalam penyidikan dan penuntutan, kata Marwan pula, kewenangan itu akan diserahkan kepada Kapolri dan Kejagung. "Nanti terserah Kapolri dan Jaksa Agung, sejalan atau tidak. Kalau menurut Kapolri dan Jaksa Agung tidak ada korelasinya dengan temuan-temuan mereka (Tim 8, Red), itu tidak bisa diperhatikan," cetusnya.

Menurut Marwan, sikap itu bukan berarti (lembaga penyidik) melawan kepada presiden. "Tetapi sejauh ini Presiden tidak pernah  memerintahkan untuk mengikuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh TPF alias Tim Delapan yang diketuai Adnan Buyung Nasution," katanya.

JAKARTA - Penyidikan terhadap dua pimpinan non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, tidak boleh diintervensi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News