Mas Agus Harus Berurusan dengan Hukum

Mas Agus Harus Berurusan dengan Hukum
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Mulai pemeriksaan saksi serta korban. “Selain itu kami juga melakukan visum,” katanya.

Dia menambahkan, pihaknya menangkap Agus di Gang Teluk Air, Siantan Hilir, Pontianak Utara, 14 Agustus lalu.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Dia kami jerat dengan pasal 351 KUHP,” tegas Kompol Ridho. (zrn)


Agus Riyanto harus berurusan dengan hukum karena menghajar saudara iparnya, Dian Rosela.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News