Mas Agus Harus Berurusan dengan Hukum
Senin, 21 Agustus 2017 – 15:12 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
Mulai pemeriksaan saksi serta korban. “Selain itu kami juga melakukan visum,” katanya.
Dia menambahkan, pihaknya menangkap Agus di Gang Teluk Air, Siantan Hilir, Pontianak Utara, 14 Agustus lalu.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Dia kami jerat dengan pasal 351 KUHP,” tegas Kompol Ridho. (zrn)
Agus Riyanto harus berurusan dengan hukum karena menghajar saudara iparnya, Dian Rosela.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Dukung Keberagaman Budaya, Dairy Champ Hadirkan Atraksi Naga 40 Meter di Cap Go Meh
- Imlek Fitri