Mas Bechi Bakal Menghadapi 10 Anak Buah Bu Mia, Pasal Berlapis-Lapis, Berat Bro!
jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur gerak cepat setelah menerima penyerahan berkas perkara kasus pencabulan terhadap lima santriwati di Jombang dengan tersangka MSAT alias Mas Bechi.
Kejati Jatim melalui Kejari Surabaya menerima pelimpahan berkas dan tersangka Mas Bechi dari Polda Jatim pada 7 Juli 2022.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan pihaknya menyiapkan 10 jaksa untuk proses persidangan kasus pencabulan yang menggemparkan itu.
“Saya sendiri dan jaksa yang menangani penyidikan sejak awal karena prosesnya sudah lama. Kurang lebih tim jaksanya 10 orang,” kata Mia Amiati di Surabaya, Senin (11/7).
Mia mengatakan secara prinsip jaksa penuntut umum alias JPU sudah siap.
“Termasuk kami sendiri, sudah siap melaksanakan persidangan dan sudah membuat dakwaan alternatif untuk upaya menjerat bagaimana meyakinkan majelis hakim,” terangnya, dikutip dari JPNN Jatim.
Mia menjelaskan pihaknya menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat Mas Bechi, yakni:
1. Mas Bechi Terancam 12 Tahun Penjara
Pertama, pasal 285 KUHP, yang menyatakan, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Kejati Jatim sudah menyiapkan 10 jaksa yang memakai 3 pasal di KUHP untuk menjerat Mas Bechi, tersangka kasus pencabulan terhadap lima santriwati di Jombang.
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo
- Berawal dari Urusan Wanita, Pria di Jombang Dibunuh dengan Racun Tikus, Nih Pelakunya