Mas Bechi di Rutan Medaeng, Satu Blok Bersama 59 Orang Tahanan, Oh Nasibnya Kini

Mas Bechi di Rutan Medaeng, Satu Blok Bersama 59 Orang Tahanan, Oh Nasibnya Kini
Mas Bechi mengenakan rompi oranye saat menjalani sidang perdana secara daring dari Rutan Medaeng. Foto: Arry Saputra/JPNN.com.

Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun dan Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun.

Selain itu Pasal 294 KUHP Ayat 2 dengan ancaman pidana tujuh tahun Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (sam/mcr12/jpnn)

Beginilah nasib Mas Bechi si terdakwa kasus pencabulan terhadap santiwati, yang sudah 12 hari berada di Rutan Medaeng.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News