Mas Bechi di Rutan Medaeng, Satu Blok Bersama 59 Orang Tahanan, Oh Nasibnya Kini
Rabu, 20 Juli 2022 – 08:20 WIB
Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun dan Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun.
Selain itu Pasal 294 KUHP Ayat 2 dengan ancaman pidana tujuh tahun Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (sam/mcr12/jpnn)
Beginilah nasib Mas Bechi si terdakwa kasus pencabulan terhadap santiwati, yang sudah 12 hari berada di Rutan Medaeng.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?