Mas Bechi Hanya Divonis 7 Tahun Setelah Perkosa Santriwati, JPU Harus Banding

Mas Bechi Hanya Divonis 7 Tahun Setelah Perkosa Santriwati, JPU Harus Banding
MSAT.alias Mas Bechi saat ditahan di kasus pencabulan santriwati. FOTO: ANTARA/Marul (dok).

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian PPPA meminta jaksa penuntut umum dalam kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, dengan terdakwa Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi untuk banding atas putusan majelis hakim.

Dalam perkara itu, Mas Bechi diketahui dijatuhi vonis kurungan penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kami merekomendasikan agar JPU melakukan banding dan dalam memori bandingnya memperkuat argumentasi dan bukti-bukti tentang tentang tindak pidana perkosaan yang dilakukan terdakwa," ujar Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA Margareth Robin Korwa dalam siaran persnya, Rabu (7/12).

Menurutnya, majelis hakim seharusnya memberikan hukuman yang lebih berat karena tindakan pelaku telah menimbulkan penderitaan bagi korban.

"Kami memandang seharusnya hakim tidak mempertimbangkan alasan yang meringankan karena tindakan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang panjang bagi korban," kata Margareth Robin Korwa.

Selain itu, pelaku juga tidak kooperatif selama menjalani proses hukum mulai dari penyelidikan hingga persidangan.

"Selama proses hukum, terdakwa juga telah merendahkan harkat martabat perempuan melalui kuasa hukumnya. Terdakwa juga tidak kooperatif ketika ditetapkan sebagai tersangka seolah merendahkan hukum. Seharusnya majelis hakim menghukum terdakwa dengan alasan yang memberatkan," kata Margareth Robin Korwa.

Pihaknya juga mengkritisi sikap majelis hakim yang menyebutkan identitas korban saat membacakan putusan karena hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

KemenPPPA meminta jaksa untuk banding setelah majelis hakim menjatuhi hukuman tujuh tahun penjara kepada Mas Bechi.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News