Mas Bechi Hanya Divonis 7 Tahun Setelah Perkosa Santriwati, JPU Harus Banding
Kamis, 08 Desember 2022 – 05:45 WIB
"Dalam Pasal 59 ayat 2 disebutkan bahwa hakim harus merahasiakan identitas korban saat membacakan putusan yang terbuka untuk umum. Namun dalam sidang yang digelar 17 November 2022, majelis hakim menyebutkan identitas korban," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar Mahkamah Agung menyosialisasikan ketentuan Pasal 59 ayat (2) UU TPKS kepada hakim yang memeriksa perkara kekerasan seksual.
"KemenPPPA siap membantu MA jika diminta melakukan ini karena mandat KemenPPPA untuk menerapkan UU TPKS," tambah Margareth.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Mas Bechi, terdakwa pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati, dengan hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
KemenPPPA meminta jaksa untuk banding setelah majelis hakim menjatuhi hukuman tujuh tahun penjara kepada Mas Bechi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Anak yang Saksikan KDRT Bisa Lakukan Hal Serupa di Masa Depan
- KPK Banding Vonis 14 Tahun Penjara Rafael Alun
- Virgoun Ajukan Banding, Inara Rusli: Hak Dia, Bebas
- Andri Cahyadi Cs Divonis Bersalah, Kuasa Hukum Ajukan Banding
- Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny Plate Langsung Banding
- Mutilan di Bekasi Divonis Seumur Hidup, JPU Banding