Mas Dhito: Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Harus Hilang dari Kediri

Mas Dhito: Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Harus Hilang dari Kediri
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono. Foto: Humas Pemkab Kediri

Adapun dengan disahkannya Perbup 48/2021, pengisian perangkat desa dikembalikan menjadi kewenangan kepala desa. 

Terpisah, Camat Wates Arief Gunawan menyampaikan dengan adanya Perbup 48/2021. 

Artinya, untuk menyeleksi perangkat desa juga harus berhati-hati. 

Perangkat yang terpilih nantinya harus benar-benar yang terbaik. 

Sehingga, apabila di wilayahnya ditemukan adanya penyelewengan, selaku pembina dan pengawas, pihaknya akan melaporkan kepada bupati. "Saya setuju sekali dengan ketegasan Mas Dhito. Tidak boleh ada jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa ini. Jadi, yang terbaik yang jadi," ucap dia. (mcr13/jpnn)

Bupati Kediri Hanindhito Himawan alias Mas Dhito menginginkan praktik jual beli jabatan perangkat desa hilang dari Kabupaten Kediri.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News