Mas Mendikbud Bolehkan Pemda Izinkan Sekolah Tatap Muka, Ini Syarat Lengkapnya
Senin, 23 November 2020 – 15:24 WIB
Dinas Pendidikan dapat memastikan pemenuhan daftar periksa dan protokol Kesehatan di satuan pendidikan, Dinas Kesehatan dapat memastikan kesiapan fasilitas pelayanan Kesehatan daerah.
Dinas Perhubungan dapat memastikan ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan.
Sementara itu, satuan pendidikan mempersiapkan kebutuhan protokol kesehatan dan memfasilitasi pembelajaran, dan guru dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif.
"Serta, orang tua atau wali diharapkan aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar," ungkap Mas Mendikbud. (*/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Inilah syarat dan faktor yang harus jadi pertimbangan pemda dalam memberikan izin pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Wamendagri John Wempi Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal Kepada Masyarakat
- Ismail Dilantik jadi Pj Bupati Mempawah, Harisson Berpesan Begini
- Kada Diingatkan Tak Merotasi Pejabat Jelang Pilkada 2024
- Mendagri Tito Tegaskan Pj Kepala Daerah Harus Mundur dari Jabatan jika Ingin Ikut Pilkada
- Wali Kota Mataram Mohan Roliskana Siap Bertarung di Pilkada 2024
- THR PNS & PPPK Cair April, Mendagri Keluarkan Instruksi kepada Kepala Daerah