Mas Nadiem Bikin Lega Guru Honorer Belum Punya NUPTK

"Alhamdulillah akhirnya Mendikbud merevisi Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler," ujarnya.
Dengan revisi itu, lanjut Ramli, dana BOS sudah bisa digunakan dengan dasar hukum yang kuat baik bagi guru maupun bagi anak didik.
Selain itu revisi ini juga memberi ruang bagi sekolah memberikan honor kepada guru Non PNS tak Ber-NUPTK.
Tentu saja ini membuat lega banyak pihak terutama guru-guru anggota IGI yang memang selama masa pandemi Covid-19 ini aktif melakukan pembelahan tatap muka melalui dunia maya.
Guru-guru tentu saja tak kesulitan dengan kondisi ini karena mereka selama tiga tahun terakhir sudah aktif berlatih dan menggunakan teknologi digital dalam pembelajaran. Kendalanya kemudian dijawab oleh revisi permendikbud tersebut.
"Sekarang yang jadi masalah dan harus ada solusi segera adalah di banyak daerah dan sekolah, dana BOS mereka belum cair dan ini harus disikapi segera oleh pemerintah pusat terkait kendala dan masalahnya," pungkasnya. (esy/jpnn)
Aturan baru yang diterbitkan Mendikbud Nadiem Makarim mempermudah syarat guru honorer digaji dari dana BOS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Ini 4 Program Hasil Terbaik Cepat Presiden, Guru Honorer Masuk Prioritas
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos
- Penyebab Utama Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan