Mas Nadiem dan Gus Yaqut Kompak Beri Klarifikasi, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kompak memberikan klarifikasi terkait RUU Sisdiknas. Klarifikasi ini terkait informasi hilangnya madrasah dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Menurut Mas Nadiem, sapaan Nadiem Anwar Makarim, satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (madrasah) akan tetap ada dalam RUU Sisdiknas.
Dia menegaskan, sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana menghapus sekolah madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari Sistem Pendidikan Nasional.
"Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah tebersit sekalipun di benak kami,' terang Mas Nadiem dalam keterangannya bersama dengan Menag Yaqut di Jakarta, Selasa (29/3).
Menteri Nadiem menekankan sekolah maupun madrasah secara substansi akan tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas.
"Yang kami lakukan adalah memberikan fleksibilitas agar penamaan bentuk satuan pendidikan, baik untuk sekolah maupun madrasah, tidak diikat di tingkat undang-undang,” tutur Menteri Nadiem.
Nantinya, lanjut Mas Nadiem, penamaan secara spesifik seperti Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (Mts), atau Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA) tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga lebih fleksibel dan dinamis.
Menguatkan pernyataan Menteri Nadiem, Gus Yaqut, sapaan Menag Yaqut mengatakan bahwa Kementerian Agama selalu berkomunikasi dan berkoordinasi secara erat dengan Kemendikbudristek sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas. RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian yang kuat terhadap ekosistem pesantren dan madrasah.
Mendikbudristek Mas Nadiem Makarim dan Menag Gus Yaqut Cholil Qoumas kompak memberikan klarifikasi, apa isinya?
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024
- Menteri Nadiem Sebut Kurikulum Merdeka Pulihkan Krisis Pendidikan
- Menteri Nadiem Dinilai Paham Amanat UU ASN, Angkat Honorer Menjadi PPPK
- Sikap Menteri Nadiem Dalam Penuntasan Honorer Sangat Jelas, Tahun Ini Karpet Merah Pemda
- MUI Minta Tak Perlu Ada Polemik terkait Surat Edaran Menag soal Pengeras Suara Masjid
- Gus Yaqut: Kemenag Tidak Pernah Larang Penggunaan Speaker di Masjid