Mas Nadiem Kembali Mengingatkan Dana BOS untuk Gaji Honorer dan Kuota Internet

Mas Nadiem Kembali Mengingatkan Dana BOS untuk Gaji Honorer dan Kuota Internet
Mendikbud Nadiem Makarim di Sukabumi. Foto: dok Kemendikbud.

“Bagi sekolah yang belum kembali ke sekolah bisa digunakan untuk pembelian kuota data, pulsa, atau kelengkapan pembelajaran jarak jauh lainnya. Bukan hanya untuk gurunya, tetapi juga muridnya,” imbuh Mendikbud.

Dana BOS juga dapat digunakan Kepala Sekolah untuk membayar honor para guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau guru honorer selama diharuskan mengajar dari rumah. Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.

“Kami mohon fleksibilitas itu, kemerdekaan penggunaan dana BOS itu digunakan dengan cara yang tepat dan akuntabel,” pesan Mendikbud.

Pada kesempatan ini, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat, Nonong Winarni mengapresiasi kebijakan Kementerian dalam menangani pandemi COVID-19 di satuan pendidikan.

“Saya berterimakasih kepada Mendikbud, dukungannya sangat tinggi dengan berbagai kebijakan di era pandemi ini. Mendikbud dengan sangat cepat mengganti kebijakan, mengubah kebijakan, dan merevisi kebijakan dengan Permendikbud nomor 19 tahun 2020, sehingga anggaran BOS bisa digunakan pada masa pandemi untuk kegiatan belajar dari rumah,” ujar Nonong.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 tahun 2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20
tahun 2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan COVID-19, dana dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Selain itu, dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau

penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).

Mendikbud Nadiem Makarim mengingatkan penggunaan Dana BOS harus efektif di antaranya untuk pembelian kuota internet guru dan murid serta gaji guru honorer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News