Mas Nadiem Kembali Mengingatkan Dana BOS untuk Gaji Honorer dan Kuota Internet

Mas Nadiem Kembali Mengingatkan Dana BOS untuk Gaji Honorer dan Kuota Internet
Mendikbud Nadiem Makarim di Sukabumi. Foto: dok Kemendikbud.

“Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarganya dan masyarakat secara umum merupakan prioritas utama Pemerintah,”
tegas Mendikbud.

Mendikbud mengingatkan masa transisi ini menjadi periode penting untuk menetapkan kebiasaan baru, yakni Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yang membutuhkan karakter disiplin, mandiri, dan tenggang rasa.

“Saya melihat ada berbagai macam tindakan proaktif, bukan hanya pakai masker dan sanitizer. Tetapi bereksperimentasi menciptakan protokol-protokol kesehatan agar lebih aman di masa transisi ini,” tutur Mendikbud.

Pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat
menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat. Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.


“Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” terang Mendikbud

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menjelaskan pemerintah melalui Kemendikbud telah melakukan pelonggaran atau relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama masa pandemi COVID-19.

“Jadi, dana BOS itu bisa digunakan untuk semua protokol kesehatan, membeli peralatan untuk kebutuhan sekolah di zona hijau agar siap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka,” katanya.

Mendikbud Nadiem Makarim mengingatkan penggunaan Dana BOS harus efektif di antaranya untuk pembelian kuota internet guru dan murid serta gaji guru honorer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News