Mas Nadiem Targetkan Pengangkatan PPPK dari Guru Honorer Tuntas 2023, Syukurlah
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menargetkan pengangkatan PPPK dari guru honorer tuntas tahun depan.
Dengan demikian guru lulus passing grade (PG) tanpa formasi PPPK 2022 berpeluang besar.
Menurut Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani, Mas Nadiem, sapaan akrab Nadiem Makarim menginginkan agar pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari guru honorer dituntaskan pada 2023.
Artinya, guru honorer termasuk lulus PG hasil seleksi PPPK 2021 akan tetap diperjuangkan mendapatkan kebijakan khusus dalam pengangkatan PPPK. Tentunya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Mas Menteri Nadiem menargetkan 2023 selesai semua PPPK dari guru honorer, makanya akan ada regulasi baru lagi untuk 2023," kata Nunuk Suryani baru-baru ini.
Dia menegaskan Menteri Nadiem sangat berniat menuntaskan masalah guru honorer. Tahun ini, dari 193.954 guru lulus PG, sebanyak 127 ribuan sudah pasti diangkat menjadi PPPK. Namun, masih tersisa sekitar 55 ribu yang belum mendapatkan formasi.
Masalah itu, lanjutnya, menjadi bahan pemikiran pemerintah. Pasalnya, keberadaan 55 ribu guru tersebut karena dua alasan.
Pertama, pemerintah daerah tidak mengusulkan formasi sesuai jumlah guru lulus PG. Kedua, guru di mata pelajaran (mapel) tertentu jumlahnya berlebihan.
Mas Nadiem Makarim menargetkan pengangkatan PPPK dari guru honorer tuntas 2023. Simak selengkapnya
- 5 Berita Terpopuler: Dirjen Nunuk Turun Tangan, Kabar Gembira soal Gaji PPPK 2025 Keluar, Ada 2 Poin Penting
- NIP PPPK 2023 Sudah 100%, Penyerahan Harus di Akhir Bulan, Terungkap Alasannya
- Baru 26 Pemda Cairkan TPG, Dirjen Nunuk Turun Tangan, Instruksinya Tegas
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan