Masa Berlaku SIM Habis Selama Pandemi Covid-19? Tenang Tidak Ditilang Polisi
Minggu, 12 April 2020 – 13:26 WIB

Antrean perpanjangan SIM. Foto: Pojokpitu
"Selain itu SIM yang mati mulai tanggal 17 Maret, tidak dilakukan prosedur penerbitan SIM baru melainkan hanya perlu melakukan perpanjangan," jelas AKBP Eva.
Sebelumnya, layanan kantor Satpas SIM Polres Tulungagung, sempat tutup selama seminggu. Begitu dibuka kembali pada Rabu lalu, antusias masyarakat cukup tinggi hingga menyebabkan antrean di tempat tes kesehatan dan psikologi, yang bukan dikelola pihak Satpas SIM.
Untuk mengurangi antrean, kini para pemohon SIM diarahkan untuk mengurus melalui sistem online.
Pihak Satpas juga mengoperasikan mobil SIM keliling di halaman kantor untuk mengurangi penumpukan antrean. (yos/pojokpitu/jpnn)
Kepolisian memberi kelonggaran terhadap pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama masa pandemi covid-19.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Usul dari Habib Aboe DPR, Layanan SIM Buka pada Sabtu-Minggu
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta
- Catat, 5 Lokasi SIM Keliling Hari Ini
- AHF Indonesia Dorong Peran Asia dalam WHO Pandemic Agreement
- Syarat Memakai Layanan SIM Keliling, Catat!