Masa Jabatan 69 Kades di Natuna Diperpanjang, Wan Siswandi Beri Pesan Begini
Senin, 01 Juli 2024 – 20:45 WIB

Pengukuhan masa jabatan kades menjadi 8 tahun oleh Bupati Natuna Wan Siswandi di Gedung Sri Serindit, Kecamatan Bunguran Timur, Kepulauan Riau, Senin (7/1/2024). ANTARA/Muhamad Nurman
Dia juga mengingatkan kepada kepala desa untuk selalu mengutamakan kepentingan umum daripada pribadi maupun golongan.
Wan meminta kepala desa untuk terus belajar mengenai aturan dan selalu berkoordinasi serta berkonsultasi dengan penegak hukum serta Pemerintah Kabupaten Natuna dalam membuat program agar tidak salah dalam mengambil kebijakan
"Istikamah dalam menjalankan pemerintahan desa dengan baik," imbuh dia. (antara/jpnn)
Masa jabatan 69 kepala desa di Kabupaten Natuna diperpanjang menjadi delapan tahun. Simak pesan dari Pj Bupati Natuna Wan Siswandi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- Pemprov Jateng Siap Gelontorkan Rp 1,2 Triliun untuk Bantuan Keuangan Desa
- TMT 1 Maret 2025, Gaji Perdana CPNS & PPPK 2024 Tergantung SPMT
- Heboh 4 Kades di Bogor Minta THR, Tim Saber Pungli Bergerak
- Kabar Gembira Ini Sudah Disebar di Grup WA PPPK & CPNS 2024
- Iwan Soelasno: Kades Jangan Risau, Desa Punya 6 Sumber Pendapatan