Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020 Maksimal 4 Tahun
"Soal masa jabatan hanya empat tahun ataupun kurang dari empat tahun ini, merupakan konsekuensi yang harus ditanggung bersama karena regulasi yang berlaku memang seperti itu," timpalnya.
Saat ini, kata Akmal, pihaknya sedang melakukan kajian di berbagai daerah demi perbaikan regulasi. Namun merujuk pada aturan yang berlaku, Kemendagri menyiapkan berbagai langkah kebijakan terkait Pilkada Serentak.
Kemendagri mencatat, ada berbagai masalah aktual yang sering terjadi dalam Pilkada. Diantaranya mahalnya ongkos seorang kandidat, dana Pilkada yang besar sehingga menggerus APBD, pecah kongsi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, politisasi birokrasi, politik dinasti, calon tunggal yang memborong dukungan partai politik, sampai masalah eks napi yang bisa ikut Pilkada.
Terkait berbagai hal tersebut, Kemendagri sudah memiliki tujuh kebijakan yang akan dilakukan dalam mendukung Pilkada serentak. Tiga di antaranya adalah penyiapan DP4, dukungan peningkatan partisipasi pemilih, serta penguatan regulasi dan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam menegakkan netralitas ASN.
Untuk mendalami berbagai hal yang timbul, dia mengaku pihaknya terus menggelar FGD di berbagai daerah agar bisa didapatkan berbagai penyempurnaan pelaksanaan Pilkada Serentak dan kemungkinkan perubahan regulasi.
Setelah melaksanakan FGD di Padang awal Agustus 2019 lalu, pada Selasa (20/8/2019) Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri telah melaksanakan FGD di Surabaya.
BACA JUGA: Pengumuman: Rekrutmen PPPK Tahap II Diundur
Adapun narasumber dalam FGD kali ini adalah Prof Dr H Djohermansyah Djohan, MA (Guru Besar IPDN/Mantan Dirjen Otda Kemendagri); Prof Dr Juanda, SH (Dosen IPDN), Dr Hermawan (Dosen Universitas Brawijaya Malang), Leo Agustino Ph.D (Dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten), dan Dr Haryadi M.Si (Dosen Universitas Airlangga Surabaya). (sam/jpnn)
Masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 maksimal hanya 4 tahun, bahkan ada yang hanya 3,5 tahun.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Inginkan Lom Plai Mendunia, Akmal Malik Sarankan Mengundang Seni Budaya Jepang, China dan Thailand
- Sidak ke Rumah Sakit Jiwa, Pj Gubernur Kaltim Minta Hal ini Jadi Perhatian
- Penjabat Gubernur Kaltim Tinjau Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau
- Tinjau Pemudik di Terminal, Pj Gubernur Kaltim Berpesan Begini
- Akmal Malik Menjamin Tenaga Honorer Pemprov Kaltim Dapat THR
- Berkomitmen Memajukan Daerah 3T, Akmal Malik Dukung Pembangunan Bandara Ujoh bilang