Masa Jabatan Komisioner KY Diperpanjang
Minggu, 18 Juli 2010 – 08:31 WIB

Masa Jabatan Komisioner KY Diperpanjang
Seperti diwartakan sebelumnya, KY terancam kekosongan kekuasaan. Pasalnya, pansel KY belum juga menghasilkan pimpinan baru lembaga pengawas hakim itu. Padahal, pada 2 Agustus nanti, masa jabatan pimpinan KY berakhir. Pansel mengaku tak sanggup merampungkan semua proses seleksi hanya dalam tempo dua minggu. Itu diperburuk lagi dengan fakta bahwa Undang-Undang nomor 22 tahun 2004 tentang KY tidak mengatur mekanisme perpanjangan masa jabatan.
Baca Juga:
Tapi, pernyataan Patrialis itu dibantah oleh Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin. Politisi asal Partai Golkar ini mengaku belum tahu ada kesepakatan tersebut. Dia juga menampik anggapan bahwa ada pertemuan antara Patrialis dan pimpinan komisi III. "Saya justru baru tahu dari Anda," katanya saat dihubungi kemarin (17/7).
Komisi III, kata Aziz, juga belum diajak bicara tentang payung hukum yang tepat untuk memperpanjang pimpinan KY. "Sampai sekarang belum ada kesepakatan apa-apa. Memang benar, ini kalau tidak Keppres ya Perppu. Tapi, pemerintah harus mempertanggungjawabkan dulu apa penyebab pansel kok sampai telat begini," katanya. (aga)
JAKARTA -- Ancaman kekosongan pimpinan Komisi Yudisial (KY) mulai disikapi serius oleh pemerintah. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengklaim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025