Masa Jabatan Presiden Ditambah menjadi 8 Tahun, Mungkinkah?
Senin, 22 Juli 2019 – 15:19 WIB
"Sistem presidensial, dengan kewenangan yang besar pada presiden akan cenderung totaliter kalau tidak ada pembatasan masa jabatan," tegas mantan menteri desa itu.
Politikus asal Riau itu melihat bahwa secara faktual, saat ini tidak ada agenda MPR untuk mengubah ketentuan masa jabatan presiden. Sehingga, harus ada alasan yang substansial yang ditinjau dari berbagai aspek sebelum memulai amendemen ketentuan pasal 7.
BACA JUGA: Minus PDIP, Tiga Ketum Parpol Pengusung Jokowi Temui Surya Paloh
"Usulan perubahan hanya akibat reaksi terhadap residu pemilu 2019, menurut saya menjadi tidak penting dan pasti akan ditolak fraksi-fraksi dan kelompok di MPR," tandasnya. (fat/jpnn)
Lukman Edy menanggapi usulan mantan Kepala BIN Hendropriyono agar masa jabatan presiden ditambah menjadi 8 tahun dan menjabat cukup satu kali saja, lewat amendemen UUD 1945.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Golkar: Jokowi Tak Pernah Beri Arahan Perpanjang Masa Jabatan Presiden
- Jejak Digital Mahfud MD Konsisten Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
- Megawati Bicara Amendemen UUD, Pengamat Ingatkan soal Orde Baru
- Selain Tanggapi Wacana PPHN, Qodari Juga Usulkan Masa Jabatan Presiden Lima Periode
- Dukung Gagasan DPD, Presidium Forum Negarawan Desak Kembali ke UUD 1945 Dipercepat
- Dorong Amendemen Kelima UUD 1945, Bamsoet: Ketentuan di Pasal 33 Harus Ditambah