Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel

jpnn.com, JAKARTA - Masa jabatan Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangerang Selatan Tabrani yang dimulai pada 23 September 2024 kini telah berakhir.
Tabrani resmi melepas masa tugasnya dalam acara Pelepasan Purna Tugas yang digelar di Ruang Blandongan, Puspemkot Tangsel, Jumat (22/11).
Tabrani menyampaikan rasa syukur serta refleksi atas pencapaian selama dua bulan menjabat.
"Dalam SK Kemendagri, saya ditugaskan menjalankan empat tugas utama, dan insyaallah semuanya telah saya laksanakan dengan maksimal bersama teman-teman semua di sini," ungkap Tabrani.
Tugas tersebut mencakup menjaga ketertiban dan keamanan, memfasilitasi pelaksanaan pilkada, serta menjalankan roda pemerintahan selama masa cuti di luar tanggungan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan.
"Selama menjalankan tugas ini saya lebih memikirkan prioritas saya yakni menjalankan amanah menjaga stabilitas dan pelayanan masyarakat," tegasnya.
Sekretaris Daerah Kota Tangsel Bambang Noertjahyo turut memberikan apresiasi kepada Tabrani.
"Dua bulan ini bukan waktu yang panjang, tapi Pak Tabrani berhasil membawa ritme kerja dengan penuh totalitas di tengah suasana Pilkada serentak, pelayanan masyarakat tetap terjaga dengan baik," ujar Bambang.
Masa jabatan Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangerang Selatan Tabrani yang dimulai pada 23 September 2024 kini telah berakhir.
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi