Masa Kontrak PPPK Berapa Lama?
jpnn.com, JAKARTA - Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menegaskan tes seleksi calon PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hanya dilakukan sekali selama masa kontrak. Jadi tes tidak digelar setiap tahun.
Kemudian durasi kontraknya bisa sepuluh tahun atau bahkan lebih panjang lagi. Ketentuan soal durasi kontrak guru PPPK masih dibahas dengan Kemendikbud dan nanti bakal dituangkan dalam Peraturan Menteri PAN-RB.
Lalu guru atau tenaga ASN kategori PPPK lainnya tidak hanya mendapatkan gaji layaknya PNS. Tetapi juga mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan kecelakaan kerja. Terkait dengan penegakan disiplin, tidak ada pembedaan antara PNS maupun ASN
Setiawan mengatakan jika ada PNS yang sering bolos, sanksinya bisa sampai pemecatan.
Begitupun dengan PPPK yang sering tidak masuk kantor, juga bisa disanksi sampai pemberhentian.
"Keduanya ASN (PNS dan PPPK, Red) harus tetap berkinerja. Kalau tidak berkinerja, kenapa dipertahankan," pungkasnya. (wan/agm)
Hingga saat ini belum ditetapkan bagaimana mekanisme kontrak PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Dana BOS Aman jika Seluruh Guru Honorer jadi PPPK, Begini Penjelasannya
- Kabar Gembira dari Pak Yusran, tetapi NIP PPPK 2023 Belum Terbit
- 5 Berita Terpopuler: Kemendikbudristek Beri Kabar, Ada Info soal THR, Alhamdulillah PNS & PPPK Gajian 2 Kali
- PPPK Sistem Kontrak, tetapi Kewajibannya Sama dengan PNS, Alamak!
- Hevearita Melantik 591 PPPK Semarang, Ini Pesannya
- Usulan Peneriman CPNS dan PPPK Rejang Lebong Disetujui Pemerintah Pusat, Sebegini Formasinya