Masa Penahanan Ahok Diperpanjang 60 Hari ke Depan
jpnn.com, JAKARTA - Salah satu penasehat hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, Ronny Talapessy mengatakan masa penahanan kliennya akan diperpanjang hingga 60 hari ke depan.
Ahok yang divonis bersalah dalam perkara penodaan agama ini akan menjalani masa penahanan tersebut di tempat yang sama, Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Iya... Diperpanjang 60 hari," kata Ronny Talapessy, kepada JPNN.com, Selasa (30/5).
Ronny menyatakan, perpanjangan penahanan selama 60 hari itu berdasarkan penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI. "Ini perpanjangan penahanan kedua," ucapnya.
Sementara, Josefina A. Syukur mengatakan, tim penasihat hukum menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Tinggi DKI mengenai perpanjangan penahanan Ahok sejak kemarin.
"Suratnya 29 Mei. Kemarin siang," ujar Josefina.
Pelaksana tugas Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat, keluarga dan tim penasihat hukum Ahok sudah mengajukan penangguhan penahanan buat mantan Bupati Belitung Timur itu, yang dihukum dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Mengenai penangguhan penahanan terhadap Ahok, Josefina menuturkan, tim penasihat hukum suami Veronica Tan itu menunggu keputusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menangani banding perkara Ahok.
Salah satu penasehat hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, Ronny Talapessy mengatakan masa penahanan kliennya akan diperpanjang
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Sandiaga Puji Gibran, Relawan DIM: Visi Ekonominya Sudah Sama
- Ferdinand Hutahaean Mengingatkan soal Karakter Prabowo, Jokowi Hanya akan Jadi Masa Lalu
- Ujang Sebut Ahok Amunisi Ganjar-Mahfud untuk Menyerang Prabowo-Gibran
- Ahok Mengkritik Kinerja Jokowi, Eks Ahoker Bereaksi, Tegas